Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan
(SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan
mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan
dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu
telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional
serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang
tinggi.
|
|
Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas
dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang
komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut
beredar ditengah masyarakat.
|
|
Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan SISPOM tiga
lapis yakni:
|
|
1. Sub-sistem pengawasan Produsen
|
|
|
Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara-cara
produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap bentuk
penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum
produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk yang
dihasilkannya. Apabila terjadi
penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan
maka produsen dikenakan sangsi, baik administratif maupun pro-justisia.
|
|
|
2. Sub-sistem pengawasan Konsumen
|
|
|
Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui peningkatan
kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang
digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional.
Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada
akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan
menggunakan suatu produk. Konsumen dengan kesadaran dan tingkat
pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, di satu
sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk
yang tidak memenuhi syarat dan tidak dibutuhkan sedang pada sisi lain akan
mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitasnya.
|
|
|
3. Sub-sistem pengawasan Pemerintah/Badan POM
|
|
|
Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi;
penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di
Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk
yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan
hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat
konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah
juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi.
|
|
|
|
|
- Sasaran Strategis
Sasaran strategis selama lima tahun (2010-2014) adalah sebagai berikut :
- Pengawasan
obat dan makanan terlaksana secara efektif untuk melindungi konsumen di
dalam dan di luar negeri dengan sistem yang tergolong terbaik di ASEAN.
- Terwujudnya
laboratorium pengawasan obat dan makanan yang modern dengan jaringan
kerja di seluruh indonesia dengan kompetensi dan kapabilitas terunggul
di ASEAN.
- Meningkatnya kompetensi, kapabilitas dan jumlah modal insani yang unggul dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan.
- Diterapkannya sistem manajemen mutu di semua unit kerja Badan POM.
-
Arah Kebijakan dan Strategi
- Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Arah kebijakan dan strategi nasional bidang kesehatan yang menjadi acuan pembangunan bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
FOKUS 1 : PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI, BALITA DAN KELUARGA BERENCANA
Peningkatan
kesehatan ibu, bayi, balita dan Keluarga Berencana, melalui upaya yang
menjamin produk Obat dan Makanan yang memenuhi
persyaratan keamanan dan mutu, yang digunakan dalam upaya :
- Peningkatan cakupan peserta KB aktif;
- Pemberian makanan pemulihan bagi ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK); dan
- Pencapaian cakupan imunisasi yang tinggi, merata dan berkualitas pada bayi, anak sekolah dan Wanita Usia Subur (WUS).
FOKUS 2 : PERBAIKAN STATUS GIZI MASYARAKAT
Perbaikan status gizi masyarakat, melalui pengujian laboratorium terhadap sampel-sampel
produk yang digunakan untuk upaya :
- Asupan zat gizi makro, dll, untuk memenuhi angka kecukupan gizi;
- Surveilans pangan dan gizi;
- Pemberian makanan pendamping ASI;
- Fortifikasi;
- Pemberian makanan pemulihan balita gizi-kurang; dan
- Penanggulangan gizi darurat.
FOKUS 3 : PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR SERTA PENYAKIT TIDAK MENULAR, DIIKUTI PENYEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian
penyakit menular serta penyakit tidak menular, diikuti penyehatan
lingkungan, melalui upaya
pengawasan yang diarahkan untuk menurunkan proporsi Obat dan
Makanan bermasalah di pasar, sebagai salah satu faktor risiko timbulnya
penyakit.
FOKUS 4 : PENINGKATAN KETERSEDIAAN, KETERJANGKAUAN, PEMERATAAN, MUTU DAN PENGGUNAAN OBAT SERTA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Peningkatan
ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat,
serta pengawasan Obat dan Makanan, yang dilaksanakan melalui pelaksanaan
kegiatan-kegiatan :
- Pengawasan produksi produk terapetik dan PKRT
- Pengawasan produk dan bahan berbahaya
- Pengawasan obat dan makanan di 31 Balai Besar/Balai POM
- Pemeriksaan
secara laboratorium, pengujian dan penilaian keamanan, manfaat dan mutu
obat dan makanan serta pembinaan laboratorium POM
- Standardisasi produk terapetik dan PKRT
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan
- Inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
- Inspeksi dan sertifikasi makanan
- Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
- Standardisasi makanan
- Surveilan dan penyuluhan keamanan makanan
- Pengawasan distribusi produk terapetik dan PKRT
- Pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
- Penilaian produk terapetik dan produk biologi
- Penilaian obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen
- Penilaian makanan
- Riset keamanan, khasiat, mutu obat dan makanan
- Pengembangan Obat Asli Indonesia
|
- Arah Kebijakan Strategi Badan POM
-
Memperkuat Sistem Regulatori Pengawasan Obat dan Makanan
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan diperkuat dengan mekanisme operasional dan infrastruktur yang andal dengan
kapabilitas berkelas dunia (world class) dan menggunakan teknologi informasi yang modern Regulatori dan seluruh
fungsi pengawasan, dilakukan revitalisasi yang diterapkan secara terintegrasi dan menyeluruh (comprehensive).
-
Mewujdukan Laboratorium Badan POM yang Handal
Kapabilitas laboratorium Badan POM ditingkatkan terunggul di ASEAN dengan jaringan kerja (networking) nasional
dan internasional. Cakupan dan parameter pengujian laboratorium, serta kompetensi personil laboratorium
Pengawasan Obat dan Makanan ditingkatkan dengan menerapkan Good Laboratory Practices secara konsisten serta
mengembangkan sistem rujukan laboratorium nasional.
-
Meningkatkan Kapasitas Manajemen Badan POM
Institusi Badan POM dikembangkan sebagai knowledge and learning organization
yang kredibel, inovatif dan unggul.
Pengembangan institusi berfokus terutama pada penguatan
kompetensi, profesionalitas dan kapabilitas modal insani.
Untuk itu dilakukan pendidikan dan pelatihan yang
terstruktur dan berkelanjutan (continous training and education)
yang dilaksanakan di dalam dan di luar negeri serta dengan membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan badan POM.
Implementasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta
layanan publik oleh Badan POM dimantapkan dengan
meningkatkan kapasitas menejemen dengan mutu
penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif dan efisien.
Untuk itu dilakukan penerapan standar Reformasi
Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik secara menyeluruh
dan konsisten.
-
Memantapkan Jejaring Lintas Sektor dan Memberdayakan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pengawasan Obat dan Makanan lebih diperkuat dengan memantapkan jejaring kerjasama lintas sektor terkait di dalam negeri
dan kerjasama bilateral maupun multilateral dengan berbagai institusi di luar negeri.
Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi dilakukan
pemberdayaan kepada masyarakat luas agar mampu mencegah dan
melindungi diri sendiri dari penggunaan Obat dan
Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
- Strategi
Arah kebijakan Badan POM dilakukan melalui tujuh (7) strategi, yaitu :
- Strategi Pertama
Peningkatan intensitas pengawsan pre market Obat dan Makanan, untuk menjamin, khasiat/manfaat dan mutu produk, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Penapisan penilaian produk Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai antisipasi globalisasi, termasuk ACFTA.
- Peningkatan pelayanan publik terkait pendaftaran produk Obat dan Makanan melalui online registration.
- Pengawasan pengembangan vaksin baru produksi dalam negeri, untuk mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDG’s).
- Peningkatan technical regulatory advice untuk pengembangan jamu, herbal standar dan fitofarmaka.
- Pengawasan pengembangan teknologi pangan (PPRG, iradiasi), untuk perlindungan konsumen dan ketersediaan pangan.
- Peningkatan pemenuhan GMP industri Obat dan Makanan dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing.
-
Strategi Kedua
Penguatan sistem, sarana, dan prasarana laboratorium Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Pemantapan penerapan Quatity Management System dan persyaratan Good Laboratory Prictices (GLP) terkini.
- Peningkatan sarana dan prasarana laboratorium di pusat dan daerah, sesuai dengan kemajuan IPTEK.
- Pemenuhan peralatan laboratorium sesuai standar GLP terkini.
- Peningkatan kompetensi SDM Laboratorium.
-
Strategi Ketiga
Peningkatan pengawasan post market Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Pemantapan sampling dan pengujian Obat dan Makanan, berdasarkan risk based approaches.
- Intensifikasi pemberantasan produk ilegal, termasuk produk palsu.
- Perluasan cakupan pengawasan pangan jajanan anak sekolah (PJAS), melalui operasionalisasi Mobil Laboratorium.
- Pengawasan sarana post market sesuai dengan GMP dan GDP
- Perkuatan pengawasan Post market kosmetik melalui audit kepatuhan dan evaluasi keamanan kosmetika
-
Strategi Keempat
Pemantapan regulasi dan standar di bidang pengawasan Obat dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Penyelarasan regulasi terkait dengan perubahan lingkungan strategis di bidang pengawsan Obat dan Makanan.
- Peningkatan penerapan standar Obat dan Makanan yang terharmonisasi.
-
Strategi Kelima
Pemantapan
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang tindak pidana Obat
dan Makanan, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS.
- Peningkatan pelaksanaan penyidikan Obat dan Makanan.
- Peningkatan koordinasi dengan sektor terkait dalam rangkaian CJS untuk sustainable law enforcement tindak pidana Obat dan Makanan.
-
Strategi Keenam
Perkuatan Institusi, diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Implementasi Reformasi Birokrasi Badan POM termasuk peningkatan pelayanan publik.
- Perkuatan sistem pengelolaan data serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk strategi media komunikasi.
- Perkuatan human capital management Badan POM.
- Restrukturisasi Organisasi untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan strategis.
- Peningkatan dan penguatan peran dan fungsi Balai POM, Integrated Bottom Up Planning dan Quality System Evaluation.
- Perkuatan legislasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
-
Strategi Ketujuh
Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektor dalam Rangka Pembagian Peran Badan POM dengan Lintas Sektor terkait, yang
diselenggarakan melalui fokus prioritas :
- Pemantapan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan.
- Pemantapan Sistem Kerjasama Operasional Pengawasan Obat dan Makanan.
- Peningkatan operasi terpadu pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan
- Perkuatan jejaring komunikasi
- Pemantapan koordinasi pengembangan jamu brand Indonesia, pengeintegrasian dengan pelayanan kesehatan
- Pemberdayaan masyarakat melalui KIE.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar