Tampilkan postingan dengan label Badan POM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan POM. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2015

HASIL PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014 ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Selain itu, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Untuk itu Badan POM menerbitkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.

Rabu, 14 November 2012

Badan POM

Latar Belakang
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.