Senin, 19 Januari 2015

HASIL PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014 ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Selain itu, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Untuk itu Badan POM menerbitkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.


Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi dicampur dalam OT pada temuan periode November 2013 sampai dengan Agustus 2014 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/aprodisiaka seperti sildenafil.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka nomor izin edar dicabut serta diproses secara pro-justitia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selama dua tahun terakhir sejumlah 99 kasus diajukan ke pengadilan.

Dalam penanganan kasus OT-BKO, Badan POM terus melakukan koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan) serta Asosiasi, melalui  Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO). Pokjanas Penanggulangan OT-BKO juga melakukan pembinaan/advokasi kepada UMKM di sentra-sentra produksi jamu, antara lain Banyuwangi Sukoharjo, Malang, dan Cilacap.

Ditegaskan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan OT-BKO merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada masyarakat:
  1. ditegaskan untuk tidak mengonsumsi OT-BKO sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini termasuk peringatan/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.

  1. agar melaporkan ke Badan POM apabila menduga adanya produksi dan atau peredaran OT secara ilegal kepada Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.                                                                                                               

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.


Jakarta. 26 November 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231     Fax: (021) 4209221
Email   : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Lampiran Siaran Pers Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
www.almishbah.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar