Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014 ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Selain itu, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Untuk itu Badan POM menerbitkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Senin, 19 Januari 2015
HASIL PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014 ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Selain itu, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Untuk itu Badan POM menerbitkan peringatan/public warning sebagaimana terlampir, dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi OT-BKO karena dapat membahayakan kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)